← Kembali ke Tanya CikaKantor Hukum Agus Cik, S.H., M.H. & Partners
Layanan Dokumen Mandiri

Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Mandiri

Untuk kreditor (perorangan, koperasi, atau perusahaan) yang memegang Sertifikat Hak Tanggungan atas tanah/bangunan jaminan, sementara debitornya cidera janji. Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga dapat dieksekusi seperti putusan pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri, sampai lelang objek jaminan. Susun permohonannya di sini, lalu unduh dalam format PDF dan Word.

sekali bayar per dokumen · bayar dengan QRIS · unduh PDF & Word · bisa diperbaiki 7 hari

Pengadilan tujuan

Ada dua jalan eksekusi Hak Tanggungan (Pasal 20 UU 4/1996): (1) parate eksekusi, yaitu pemegang Hak Tanggungan pertama langsung mengajukan lelang ke KPKNL (Pasal 6), atau (2) melalui Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan (Pasal 14 jo. Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg). Dokumen ini untuk jalan kedua. Ajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal debitor atau domisili yang dipilih dalam APHT, yang umumnya juga tempat letak objek. Debitor harus sudah cidera janji dan sudah diperingatkan.

Ingin melihat hasilnya dulu? Lihat contoh permohonan eksekusi Hak Tanggungan (PDF)

Pemohon Eksekusi (kreditor pemegang Hak Tanggungan)

Catatan: Permohonan eksekusi ini merupakan bentuk format umum, namun dalam penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.