← Kembali ke Tanya CikaKantor Hukum Agus Cik, S.H., M.H. & Partners
Layanan Dokumen Mandiri

Permohonan Eksekusi Putusan Mandiri

Sudah menang perkara perdata dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya? Ajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara di tingkat pertama. Pengadilan akan menegur (aanmaning) pihak yang kalah, lalu bila tetap tidak dilaksanakan, dilakukan sita eksekusi dan lelang atau pengosongan. Susun permohonannya di sini, lalu unduh dalam format PDF dan Word.

sekali bayar per dokumen · bayar dengan QRIS · unduh PDF & Word · bisa diperbaiki 7 hari

Putusan yang dimohonkan eksekusi

Syarat eksekusi: (1) putusan sudah berkekuatan hukum tetap (tidak ada lagi banding/kasasi yang berjalan) atau berupa akta perdamaian, (2) amarnya bersifat menghukum (mis. "menghukum Tergugat membayar…", "mengosongkan…"), dan (3) pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela. Permohonan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri yang memutus di tingkat pertama (Pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg), walaupun perkaranya berlanjut sampai banding atau kasasi. Putusan yang hanya "menyatakan" (deklaratoir) tidak dapat dieksekusi.

Daftar putusan

Isi putusan Pengadilan Negeri lebih dulu, lalu tambahkan putusan banding/kasasi bila ada.

Ingin melihat hasilnya dulu? Lihat contoh permohonan eksekusi (PDF)

Kedudukan Anda dalam perkara

Catatan: Permohonan eksekusi ini merupakan bentuk format umum, namun dalam penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.