Sudah menang perkara perdata dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya? Ajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara di tingkat pertama. Pengadilan akan menegur (aanmaning) pihak yang kalah, lalu bila tetap tidak dilaksanakan, dilakukan sita eksekusi dan lelang atau pengosongan. Susun permohonannya di sini, lalu unduh dalam format PDF dan Word.
Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran QRIS. Pindai kode QR dengan aplikasi GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja, atau mobile banking. Bila membuka dari HP, simpan/screenshot kode QR lalu unggah di aplikasi pembayaran Anda. Setelah berhasil, kembali ke halaman ini dan tombol unduh akan aktif.
Persyaratan dapat berbeda di setiap pengadilan, jadi tanyakan ke PTSP pengadilan tujuan. Butuh pendampingan? Buat janji konsultasi dengan advokat kami.
Simpan tautan halaman ini. Tautan ini adalah akses pribadi Anda ke dokumen.
Catatan: Permohonan eksekusi ini merupakan bentuk format umum, namun dalam penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.